4 Desember 2009


Mufti Mesir Fatwakan Wajib Zakat Minyak untuk Gaza



Mufti Agung Mesir Syeikh Dr. Ali Jumah seruan negara-negara Arab mengeluarkan zakat hasil bumi mereka berupa minyak


Hidayatullah.com--Mufti Agung Mesir Syeikh Dr. Ali Jumah merilis fatwa yang berisi seruan kepada negara-negara Arab dan Muslim penghasil minyak untuk mengeluarkan zakat hasil bumi mereka (minyak).


Dalam fatwanya, Syeikh Jumah menyatakan jika zakat minyak bagi negara-negara tersebut adalah wajib hukumnya. Sementara, untuk penglolaan dan pendistribusian harta zakat tersebut diutamakan untuk para Muslim Gaza.


"Wajib hukumnya bagi negara-negara Arab dan Muslim penghasil minyak untuk menunaikan zakat minyak. Harta zakat tersebut kemudian didistribusikan untuk para saudara kita di Palestina," ungkap Jumah sebagaimana dilansir situs Islam rujukan Islamonline (17/1).


"Saudara-saudara kita di Palestina yang tengah terjajah menjadi lebih diutamakan dalam penerimaan harta zakat," tambahnya.


Dalam kacamata fikih, hemat Jumah, hukum wajib zakat minyak ini termasuk dalam bab "Jihad ad-Daf'i", atau jihad pembelaan untuk membantu umat Muslim yang negara mereka tengah dilanda kecamuk peperangan.


Selain mengeluarkan harta zakat, menggalang dana solidaritas dan bantuan kemanusiaan lainnya, semisal donor darah, obat-obatan, makanan dan minuman, dan lain-lainnya juga termasuk ke dalam Jihad ad-Daf'i.


"Hal tersebut termasuk salah satu kategori jihad," ungkap Jumah.

[iol/www.hidayatullah.com]



Dowload : Sirah Ibnu Hisyam

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template