Mufti Agung Mesir Syeikh Dr. Ali Jumah seruan negara-negara Arab mengeluarkan zakat hasil bumi mereka berupa minyak
Hidayatullah.com--Mufti Agung Mesir Syeikh Dr. Ali Jumah merilis fatwa yang berisi seruan kepada negara-negara Arab dan Muslim penghasil minyak untuk mengeluarkan zakat hasil bumi mereka (minyak).
Dalam fatwanya, Syeikh Jumah menyatakan jika zakat minyak bagi negara-negara tersebut adalah wajib hukumnya. Sementara, untuk penglolaan dan pendistribusian harta zakat tersebut diutamakan untuk para Muslim Gaza.
"Wajib hukumnya bagi negara-negara Arab dan Muslim penghasil minyak untuk menunaikan zakat minyak. Harta zakat tersebut kemudian didistribusikan untuk para saudara kita di Palestina," ungkap Jumah sebagaimana dilansir situs Islam rujukan Islamonline (17/1).
"Saudara-saudara kita di Palestina yang tengah terjajah menjadi lebih diutamakan dalam penerimaan harta zakat," tambahnya.
Dalam kacamata fikih, hemat Jumah, hukum wajib zakat minyak ini termasuk dalam bab "Jihad ad-Daf'i", atau jihad pembelaan untuk membantu umat Muslim yang negara mereka tengah dilanda kecamuk peperangan.
Selain mengeluarkan harta zakat, menggalang dana solidaritas dan bantuan kemanusiaan lainnya, semisal donor darah, obat-obatan, makanan dan minuman, dan lain-lainnya juga termasuk ke dalam Jihad ad-Daf'i.
"Hal tersebut termasuk salah satu kategori jihad," ungkap Jumah. [iol/www.hidayatullah.com]
Dowload : Sirah Ibnu Hisyam
0 komentar:
Posting Komentar