Pengamat Pendidikan:
Ujian Nasional Masih Diperlukan
Pontianak,MAS Aw News
Pengamat Pendidikan dari Universitas Tanjungpura Pontianak Dr Aswandi menyatakan, Ujian Nasional (UN) masih diperlukan untuk menjadi acuan mengukur hasil yang didapat oleh murid selama mengikuti pendidikan.
Meskipun pelaksanaan UN yang selama ini dilaksanakan masih banyak kelemahan, tetapi bukan berarti UN harus dihilangkan, kata Aswandi di Pontianak, Senin (28/12).
Ia mengatakan, masih terjadi pro dan kontra terhadap pelaksanaan, karena peraturan tentang UN masih lemah. Selagi aturannya tidak diubah maka pelaksanaan UN pasti akan mengalami pro dan kontra, kata Aswandi.
Menurut Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan itu pelaksanaan UN tidak humanistik atau manusiawi. Kok bisa orang dinilai tidak berdasarkan kemampuannya dan hanya dilihat dari hasil pada saat pelaksanaan ujian, katanya.
Dalam UU jelas diatur untuk mengetahui mutu pendidikan harus ada standar. Sudah jelas harus ada ujian untuk mengetahui standar pendidikan di Indonesia. Untuk mengetahui standar, maka dilakukanlah ujian, kata Aswandi.
Ia mencontohkan, ada yang sampai bunuh diri ketika tidak lulus UN. Sebenarnya korban itu telah mengalami stres akibat dibebankan ketika menghadapi UN, tetapi tidak diimbangi dengan persiapan belajar menghadapi UN, ujarnya.
Aswandi menambahkan, hingga saat ini peta pendidikan Indonesia juga masih belum baik sehingga sulit untuk meningkatkan mutu pendidikan. Hingga kini paling peta pendidikan nasional baru mencakup sekitar 40 persen sehingga diperkirakan di daerah-daerah terpencil belum termasuk dalam peta itu, katanya.
Mahkamah Agung (MA) pada 26 Nopember 2009 telah menolak kasasi yang diajukan pemerintah terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional.
Dalam laman MA disebutkan pemohon dalam perkara tersebut yakni pihak negara RI cq Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Negara RI cq Wakil Presiden RI, M Jusuf Kalla, dengan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.
Dalam kasasi itu, Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Bambang Soehendro melawan Kristiono dan kawan-kawan (selaku para termohon Kasasi dahulu para penggugat/para terbanding).
Dalam putusan itu, dapat dikatakan bahwa UN yang selama ini dilakukan adalah cacat hukum, dan selanjutnya UN dilarang untuk diselenggarakan. Adanya putusan tersebut, sekaligus menguatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 6 Desember 2007, namun pemerintah tetap menyelenggarakan UN untuk 2008 dan 2009.
Pemerintah dianggap telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru baik sarana maupun prasarana, hingga pemerintah diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak dari penyelenggaraan UN.
Sumber:http://www.pelita.or.id/baca.php?id=85857
NAMA-NAMA AL-QURAN
11 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar